KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait banyaknya kritik terhadap konten podcast LGBT yang diunggah oleh Deddy Corbuzier.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang tidak berhak melarang Deddy Corbuzier untuk menampilkan LGBT di konten podcast miliknya.
Namun, menurut Mahfud MD, masyarakat juga berhak untuk memberikan kritik jika podcast yang diunggah Deddy Corbuzier dinilai menyimpang.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mampun pihak yang menyiarkan LGBT belum dilarang oleh hukum Indonesia.
Baca Juga: SEA Games 2021 Segera Resmi Dibuka Usai Ditunda Akibat Pandemi COVID-19
“Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum, jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 11 Mei 2022.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Karena itu, ia mengatakan bahwa seluruh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan asas legalitas, seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.