Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

- 11 Mei 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di supermarket.
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di supermarket. /Tangkap layar YouTube.com/@Belajar Bisnis Retail"

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Genteng Banyuwangi, Kamis 12 Mei 2022: Pada Pagi Hari Cuaca Berawan

Sebelumnya telah dilaporkan, bahwa Kejagung menetapkan tersangka Indrasari Wisnu selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta, yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka tersebut telah melakukan pemufakatan terkait perizinan ekspor CPO atau minyak goreng yang dikeluarkan oleh Kemendag, padahal tiga perusahaan milik tersangka itu tidak memenuhi persyaratan ekspor.

Keempat tersangka kasus korupsi minyak goreng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x