KABAR BESUKI - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ruhut Sitompul dianggap melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 karena membagikan foto editan Anies Baswedan.
Ruhut sebelumnya mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggunakan baju adat suku Dani, Papua, melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Dilansir Kabar Besuki melalui kanal YouTube Saeful Zaman, dia menanggapi sikap Ruhut yang membagikan foto editan Anies Baswedan, dan mengatasnamakan orang Betawi padahal sejatinya Ruhut bukan asli Betawi.
"Ini jelas pasti editan, sebelumnya dia sudah jelas memposting foto editan, sekarang juga sama foto editan yang saya yakin akan menyakiti banyak orang. Yang pertama orang betawi, seluruh Indonesia tahu Ruhut bukan orang Betawi, tapi dia mengatasnamakan Betawi," kata Saeful.
Saeful Zaman juga menganggap Ruhut melakukan penistaan terhadap Papua karena bukan konteks yang benar ketika dia membagikan foto editan.
"Kemudian orang Papua, orang Papua saya kira ini sudah dinistakan karena dia menggunakan pakaian adat papua yang tidak ada konteksnya. Kalau dalam acara perayaan, acara kebudayaan segala macam nya masih oke kalau bukan editan," lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah merupakan penghinaan, penistaan, dan rasis, Ruhut wajib diproses oleh hukum karena dianggap melanggar UU ITE.