KABAR BESUKI – Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah melonggarkan protokol kesehatan dan mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat di luar ruangan atau area terbuka.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 17 Mei 2022.
“Assalammualaikum wr wb, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal,” buka Jokowi dalam siaran langsung tersebut seperti yang dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.
Hal pertama yang disampaikan Jokowi yaitu pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan COVID-19, tetapi saat ini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.
Peraturan tersebut tidak berlaku untuk aktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik. Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan dan ketika berada di transportasi publik.
Selain saat beraktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik, Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Selain itu bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka juga wajib memakai masker saat beraktivitas,” tambah Jokowi.
Baca Juga: Tips Ampuh Menghilangkan Jerawat dengan Cepat dan Mudah, Cukup Gunakan Satu Bahan Ini