Kejagung Periksa Dua Petinggi Lainnya Setelah Lin Chen Wei yang Terkait Korupsi CPO dan Turunannya

- 18 Mei 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi Kejagung periksa dua saksi petinggi setelah penangkapan Lin Chen Wei
Ilustrasi Kejagung periksa dua saksi petinggi setelah penangkapan Lin Chen Wei /Sang Hyun Cho /Pixabay

KABAR BESUKI - Tersangka Lin Chen Wei ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejagung), dan periksa dua petinggi yang menjadi saksi terkait tindakan korupsi CPO dan turunannya.

Lin Chen Wei ditahan di rumah tahanan di Salemba selama 20 hari, pada 17 Mei 2022.

Ia dituduh melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Prokes dan Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan atau Area Terbuka

Tim penyidik pada Direktorat Penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanudin menegaskan, bahwa penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya akan berlangsung sesuai tahap penanganan perkara pidana yang diatur oleh hukum acara pidana.

Pada Januari 2021 sampai Maret 2022 ada empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berkunjun ke Space X, Indonesia Siap Jalin Kerja Sama dengan Elon Musk

Dilansir Kabar Besuki dari Kejaksaan go id, menurut Kejagung untuk saat ini mereka masih ditetapkan menjadi saksi, berikut saksi-saksi yang diperiksa adalah

1. YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai dengan Maret 2022.

2. DAS selaku Analisis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 13 Mei 2022, Total Kasus positif 4,938 Orang

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kejagung RI


Tags

Terkait

Terkini

x