Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Perjalanan dalam Negeri, Usai Jokowi Umumkan Pelonggaran Protokol Kesehatan

- 19 Mei 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Kemenhub terbitkan syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api/
Ilustrasi Kemenhub terbitkan syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api/ /Pixabay/rauschenberger/

KABAR BESUKI – Kabar baik baru dirasakan warga Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Dengan adanya keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri per hari Rabu, 18 Mei 2022.

Keputusan pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sejauh ini semakin terkendali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Jumat dan Sabtu 20-21 Mei 2022, Cek Lokasi Beserta Biayanya

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) meyakini jika kebijakan pelonggaran prokes (Protokol Kesehatan) yang diambil oleh pemerintah ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang ikut membangkitkan ekonomi Indonesia.

Diberlakukannya kebijakan ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Nomor 54 (transportasi darat), 55 (transportasi laut), 56 (transportasi udara), dan 57 (transportasi perkeretaapian) tahun 2022.

Syarat perjalanan orang dalam negeri sesuai SE yang telah diterbitkan oleh Kemenhub dan berlaku per 18 Mei 2022 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Instagram resmi @kemenhub151, sebagai berikut:

Baca Juga: Ngabalin Sebut Penolakan UAS Bukan Urusan Pemerintah, Said Didu: Betapa Rusaknya Pengelolaan Negara

-Sudah vaksin ke-2 atau booster: Tidak wajib RT Antigen/PCR (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api).

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: dephub.go.id instagram @kemenhub151


Tags

Terkait

Terkini

x