Data NIK Jadi NPWP: Kerja Sama Kemenkeu dan Kemendagri dalam Integrasikan Data Penduduk Indonesia

- 20 Mei 2022, 14:14 WIB
Data NIK Jadi NPWP, Implementasi Diterapkan Atas Kerja Sama Kemenkeu dan Kemendagri.
Data NIK Jadi NPWP, Implementasi Diterapkan Atas Kerja Sama Kemenkeu dan Kemendagri. /Roudatul Zannah/Kabar Besuki./

KABAR BESUKI – Kini data NIK akan diimplementasikan jadi NPWP.

Pemanfaatan data ini dimulai atas kerjasamanya Kementerian Perdagangan (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pembuatan NPWP, akan lebih mudah jika menggunakan akses data NIK dari KTP penduduk.

Rencana ini resmi mulai ditandatanganinya kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang dilakukan oleh pihak DJP dan Kemenkeu.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng Mulai Tanggal Ini

Data-data tersebut akan digunakan dalam layanan DJP (Direktur Jenderal Pajak). Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013.

“Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integritas data, utama terkait NIK dan NPWP,” Ujar Humas DJP Neilmaldrin, seperti yang dikutip Kabar Besuki dari antaranews.com.

Integrasi data kependudukan terhadap basis data perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Jika sudah begini, penduduk diharapkan bisa lebih patuh dalam membayar pajak, karena dengan adanya pengawasan lewat data penduduk, petugas layanan perpajakan akan lebih mudah memantau.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x