KABAR BESUKI – Mantan Jubir KPK Febri Diansyah membeberkan bahwa sudah sekitar 27 purnama KPK dianggap tak mampu menangkap Harun Masiku hingga pertanyakan kebenaran waktu hilangnya.
Harun Masiku, tersangka kasus korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini resmi menjadi buronan internasional, efektif 30 Juli 2021.
Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi dari Interpol. bahwa pihaknya telah mengeluarkan red notice untuk Harun Masiku.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Gresik Hari ini Senin 23 Mei 2022, Cek Lokasi Serta Biayanya Segera!
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.
Suap itu diberikan agar Wahyu memfasilitasi perjalanan politisi IDP itu ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur P.A.W.
Meski begitu, sosok Harun Masiku sudah berkali-kali tertangkap momen saat mengunjungi sejumlah daerah.
Salah satunya diyakini berada di Bandara Soekarno-Hatta ketika dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka.