Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar

- 25 Mei 2022, 15:40 WIB
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar.
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tak Boleh Pakai Gelar. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait KTP lewat Permendagri 73 Tahun 2022 yang diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Permendagri tersebut ada aturan baru tentang penggunaan nama di dalam dokumen kependudukan.

Lantas apa saja isi Permendagri 73 Tahun 2022?

Permendagri 73 Tahun 2022 berisi tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang berlaku per tanggal 21 April 2022.

Seperti dilansir dalam aturan Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen Kependudukan meliputi:

Baca Juga: Rohimah Murka Tau Kiwil Diam-diam Gondol Seluruh Perabotan di Rumahnya: Microwave dan Ubin 200 Biji Dibawa

-       Biodata penduduk

-       Kartu Keluarga

-       Kartu Identitas Anak (KIA)

-       Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-       Surat Keterangan Kependudukan

-       Akta Pencatatan Sipil

Dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 26 Mei 2022

-       Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

-       Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

-       Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Adapun tata cara penulisan nama baru di KTP dan KK yakni sebagai berikut:

-       Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

-       Nama marga, famili atau disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan

-       Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkap.

Selain itu,a da pula larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, diantaranya:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 26 Mei 2022: Aries, Gemini, Leo dan Libra

-       Disingkat

-       Menggunakan angka dan tanda baca

-       Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini