Pimpinan Khilafah Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam Pasal Berlapis, Polisi Usut Jaringan dan Pendanaanya

- 7 Juni 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi borgol. Pimpinan Khilafah Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam Pasal Berlapis, Polda Metro Jaya Usut Jaringan dan Pendanaan .
Ilustrasi borgol. Pimpinan Khilafah Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam Pasal Berlapis, Polda Metro Jaya Usut Jaringan dan Pendanaan . /Pixabay/

KABAR BESUKI – Pimpinan ormas Khilafah Muslimin Abdul Qadir Baraja akhirnya ditangkap di kediamannya di kota Lampung.

Polda Metro Jaya mengusut lebih lanjut kasus ini dan memastikan pimpinan Khilafah Muslimin terancam pasal berlapis.

Dilansir dari PMJ News, pimpinan Khilafah Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap pada Selasa, & Juni 2022 pukul 06.00 WIB.

Ancaman pasal berlapis yang diterima Pimpinan Khilafah Muslimin disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, namun pihaknya masih melanjutkan pendalaman kasus ini.

Selain Dirkrimum juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang disangkakan (ke pimpinan Khilafah Muslimin), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami, ujar Kadiv Dedi, seperti yang dikutip dari PMJ News, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 Terancam Tidak Tayang di TV, Begini Penyebabnya

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan mengembangkan penangkapan terhadap jaringan yang terkait dengan Khilafah Muslimin beserta dengan pendanaannya.

Menurutnya, suatu organisasi yang terjaring dengan adanya pimpinan seperti ini pasti ada pendanaan di beberapa kegiatan, sehingga dapat dipidanakan.

“Tentunya akan dikembangkan, terkait pendanaan, jaringannya, dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya, “ lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x