Jadwal Layanan SIM Keliling Gresik Kamis 16 Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi serta Biayanya

- 15 Juni 2022, 13:53 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling Gresik Kamis 16 Juni 2022.
Jadwal Layanan SIM Keliling Gresik Kamis 16 Juni 2022. /Polda Metro Jaya/

KABAR BESUKI – Jadwal layanan SIM keliling Gresik hari Kamis, 16 Juni 2022 dapat Anda temukan melalui artikel berikut ini, simak hingga akhir.

Bagi warga Gresik yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Gresik.

Satlantas Polres Gresik menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Gresik dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Kota Gresik.

Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling yang telah tersedia, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing tiga lembar sebagai syarat.

SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.

Fasilitas yang disediakan oleh layanan SIM keliling Polres Gresik, yaitu cek kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League Jerman vs Italia: Donnarumma Blunder

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Polres Gresik setempat, mengulang dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.

Berikut jadwal layanan SIM keliling Gresik hari Kamis, 16 Juni 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman Korlantas Polri.

Kamis, 16 Juni 2022

Ruko Paragon Plaza, Jalan Raya Ngasinan Menganti: Pukul 8.00 WIB s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Klarifikasi Usai Dihujat Soal Meme Stupa yang Dianggap Mirip Jokowi, Netizen Masih Ngamuk

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Bagi masyarakat Gresik yang akan melakukan perpanjangan SIM, Anda dapat melakukannya pada H-1 atau tepat pada tanggal yang telah ditentukan.

Demikian terkait informasi jadwal layanan SIM keliling Gresik hari Kamis, 16 Juni 2022. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini