Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2022 Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

- 19 Juni 2022, 13:55 WIB
Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta/
Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta/ /Pixabay/Megan Rexazin/

KABAR BESUKI - Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2022 Wilayah Jawa Timur, Cek Upah Minimum Banyuwangi

Penetapannya selalu ditunggu karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sendiri ditetapkan sebesar Rp1.812.935,43 sedangkan Upah Minimum Provinsi Yogyakarta sebesar Rp1.840.915,53.

Cek besaran Upah Minimum 2022 wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk setiap Kabupaten/Kota berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Senin 20 Juni 2022, Cek Lokasi Terbaru serta Biayanya

Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x