Mendag Zulhas Beri Izin Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter, Syarat Bawa KTP

- 23 Juni 2022, 13:22 WIB
mendag izinkan warga beli minyak curah 10 liter
mendag izinkan warga beli minyak curah 10 liter /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)  menyebut bahwa masyarakat bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Namun, untuk bisa membeli 10 liter minyak goreng curah, Mendag Zulhas meminta masyarakat untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mendag Zulhas mengatakan bahwa masyarakat kini bisa membeli minyak goreng curah 10 liter dengan menggunakan 1 KTP.

Baca Juga: Sederet Aplikasi Instagram Sampai WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo, Dianggap Belum Memenuhi Syarat

“Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah), kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 liter, boleh, jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP,” kata Mendag Zulhas seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 23 Juni 2022.

Mendag Zulhas mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk bisa membantu masyarakat khususnya para pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.

“Boleh juga kalau yang 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung  kecil dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya untung-untung sedikit boleh ya,” ujar Mendag Zulhas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kecamatan Muncar dan Sekitarnya 23 Juni 2022, Siang Hujan Tapi Dominan Cerah

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua umum PAN itu juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan mengundang para pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x