PP SI Minta Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman, Refly Harun: Islamophobia Bisa Berujung Kriminalisasi

- 25 Juni 2022, 08:30 WIB
PP SI Minta Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman, Refly Harun: Islamophobia Bisa Berujung Kriminalisasi/tangkapan layar youtube refly harun
PP SI Minta Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman, Refly Harun: Islamophobia Bisa Berujung Kriminalisasi/tangkapan layar youtube refly harun /

KABAR BESUKI – Presiden Jokowi diminta untuk bebaskan Habib Rizieq dan Munarman oleh PP SI, Refly Harun angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

Refly Harun menilai, tentu surat tersebut akan mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di Tanah Air.

Diketahui, surat yang disampaikan Satgas Anti Islamofobia (Biro) Syarikat Islam Pusat (PP SI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman dan lainnya.

Baca Juga: Prediksi Peluang EURO Wanita 2022, Mulai dari Pemenang, Pencetak Gol Terbanyak, hingga Golden Boot

PP SI menduga ada unsur Islamophobia dalam penahanan mereka, antara lain Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman dan lainnya.

Karena itu, Refly Harun memprediksi akan segera ada pernyataan dari beberapa aktivis untuk memerangi Islamophobia.

“Tentu akan memunculkan pro dan kontra, pertama bagi mereka yang selama ini sering sekali melancarkan aksi Islamophobia. Beberapa aktivis dalam waktu dekat mungkin akan mendeklarasikan gerakan lawan aksi Islamophobia,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sleman Sabtu 25 Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Refly Harun menjelaskan, yang ditentang bukanlah pikiran seseorang, melainkan tindakan Islamophobia.

Sebab, menurut Refly Harun, Islamophobia bisa berujung kriminalisasi.

Karena itu, Refly Harun menegaskan bahwa dirinya menentang vonis yang diberikan kepada HRS dan Munarman.

"Yang dilawan itu bukan pemikiran orang, orang boleh tidak percaya dengan agama Islam, tapi sepanjang itu dia simpan dalam hatinya, tidak masalah. Tapi kalo itu sudah berwujud aksi baik fisik maupun non-fisik itulah baru persoalan. Intinya bukan melawan kebijakan negara tapi melawan tindakan-tindakan yang sifatnya Islamophobia. Karena tindakan Islamophobia bisa berujung pada ke arah kriminalisasi, padahal motifnya lebih pada politik," kata Refly Harun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Seluruh Provinsi Jawa Timur Sabtu 25 Juni 2022, Cek Sekarang Juga!

Karena ada perbedaan penerapan hukum antara Habib Rizieq dengan yang lain dengan kasus serupa.

Namun khusus untuk Habib Rizieq, ia divonis 4 tahun penjara dan dikurangi menjadi 2 tahun.

Menurut Refly Harun, hal tersebut dianggapnya tidak masuk akal.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x