Pelaku UMKM Tercekik Akibat Komisi yang Diberlakukan Food Platform Online Capai 20 Persen

- 2 Juli 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi Pelaku UMKM Tercekik Akibat Komisi yang Diberlakukan Food Platform Online Capai 20 Persen.
Ilustrasi Pelaku UMKM Tercekik Akibat Komisi yang Diberlakukan Food Platform Online Capai 20 Persen. /pexels-roman-odintsov/

KABAR BESUKI – Belum lama ini muncul sebuah petisi dengan judul “Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3%”.

Petisi tersebut muncul karena sebuah keresahan yang dirasakan pelaku UMKM akan beban komisi yang diberlakukan pihak food platform online.

Bahkan besaran komisi yang dibebankan kepada merchant lebih besar dibandingkan dengan beban komisi penjual barang biasa di platform online. Komisi yang dibebankan kepada merchant food platform online mencapai 20%.

Bahkan di saat merchant tersebut menurunkan harga karena program diskon besaran komisi yang dibebankan tetap sebesar 20%.

Penetapan besaran komisi sendiri belum ada peraturan baku yang menentukan besaran komisi maksimum yang diberlakukan sehingga pihak food platform online semena-mena dalam menentukan komisi untuk merchant.

Baca Juga: Download Lagu ‘Sorry’ Pamungkas Lengkap dengan Lirik dan Terjemahannya

Hal tersebut menyebabkan merchant UMKM harus menaikkan harga cukup tinggi dari harga yang berlaku di tempat agar tidak mengalami kerugian akibat komisi yang dibebankan.

Kenaikan harga yang dilakukan pihak merchant UMKM bukan membuat merchant untung tetapi malah membuat merchant UMKM sepi pembeli karena daya beli konsumen menurun akibat harga yang terlalu beda jauh dengan harga asli.

Pihak UMKM sampai saat ini belum mendapatkan solusi akan permasalahan tersebut, sehingga ada inisiasi membuat petisi yang telah ditandatangani hampir 10 ribu orang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: change.org


Tags

Terkait

Terkini

x