Tokma Munjuljaya: Pukul 8.00 WIB s.d. 11.00 WIB
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Baca Juga: Lirik Lagu Until I Found You yang Dipopulerkan oleh Stephen Sanchez
Demikian terkait informasi jadwal pelayanan SIM keliling Purwakarta untuk hari Rabu, 6 Juli 2022.***