KABAR BESUKI – Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Luhut menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru baik darat, udara, maupun laut. Aturan ini disebut akan diberlakukan pada 2 minggu lagi
Selain syarat perjalanan, Luhut mengatakan bahwa vaksin booster akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 6 Juli 2022.
“Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” jelasnya.
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
“Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” ujar Mohammad Syahril.