KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses pidana apabila terbukti melakukan penyelewengan dana
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Mahfud MD melalui cuitan terbaru di Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Awalnya, Mahfud MD bercerita bahwa ia ternyata pernah turut terlibat dalam endorsement kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak ACT.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pembelian Pertalite Lewat Aplikasi MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria dan bencana alam di Papua,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter @mohmahfudmd pada 6 Juli 2022.
Melalui cuitannya tersebut, Mahfud MD juga bercerita bahwa endorsement tersebut terjadi lantaran pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan mengatakan bahwa pihak ACT sempat ‘menodong’ promosi saat dirinya di masjid.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kebijakan Beli Miyak Goreng Pakai PeduliLindungi Bukan untuk Mempersulit Rakyat
“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai khutbah Jum’at di sebuah masjid raya di Sumatera,” jelas Mahfud MD.