Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini
Ganja Tak akan Bisa Dilegalisasi Meski Demi Kepentingan Medis dan Pengobatan? Simak Penjelasannya di Sini /Pixabay/JRByron/

KABAR BESUKI – Belakangan ini sedang ramai dibicarakan desakan ganja untuk bisa dilegalisasi dengan kepentingan medis, namun menurut sosok ini tak bisa. Mengapa?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr Zullies Ikawati, Apt., menyarankan agar ganja tidak dilegalkan, bahkan untuk tujuan medis.

Dikarenakan menurutnya, produk olahan tanaman masih tergolong narkotika Golongan I.

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis. Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," tutur Zullies.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali di Perpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Ulasannya!

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika (UU) nomor 35 tahun 2009, disebutkan bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang sangat tinggi untuk menimbulkan kecanduan.

Zullies Ikawati juga menunjukkan bahwa akan ada potensi besar penyalahgunaan ganja jika tanaman itu dilegalkan.

Dia merujuk pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat.

Namun tanaman penghasilnya yaitu candu masih termasuk golongan narkotika golongan I yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pengobatan.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x