Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 8 Juli 2022, 14:21 WIB
anak kiai jombang tersangka pencabulan terancam 12 tahun penjara/
anak kiai jombang tersangka pencabulan terancam 12 tahun penjara/ /Antaranews/

KABAR BESUKI – Moh Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai sempat buron karena kasus pencabulan terhadap santriwati.

Anak kiai Jombang menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dikepung dan digeledah polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang.

Usai menyerahkan diri, anak kiai Jombang tersebut langsung ditahan oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Kota Mekkah Rayakan Idul Adha Besok, Simak Perbedaan Waktu antara Indonesia dan Arab Saudi

“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip Kabar Besuki  dari Antara pada 8 Juli 2022.

Menurut informasi terbaru, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat 8 Juli 2022.

Dalam proses penangkapan anak kiai Jombang, pihak Polda Jatim juga mengamankan 5 tersangka lain terkait kasus pencabulan terhadap santriwati.

“Untuk kemarin 321 yang telah kami amankan dalam proses penangkapan, gabungan tim penyidik dari Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk oleh Kapolres Jombang telah menetapkan 5 tersangka,” kata Aspidum Sofyan Selle seperti dikutip dari Youtube MetrotvNews.

Baca Juga: Kazuki Takahashi Komikus Anime 'Yu-Gi-Oh!' Dikabarkan Meninggal Dunia, Ditemukan Tewas di Area Pantai

“Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan kepada 5 tersangka dengan pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aspidum Sofyan Selle juga menjelaskan bahwa anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan akan didakwa pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atau pasal 288 tentang Persetubuhan atau juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara serta pasal 294 ayat 1 dan 2 tentang pencabulan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Jumat 8 Juli 2022, Cek Lokasinya Segera

“Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai Jombang ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan.

“Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindak lanjuti di persidangan,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com YouTube metrotvnews


Tags

Terkait

Terkini