UPDATE Persyaratan Naik Kereta Api: KA Antar Kota dan KA Lokal Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 13:08 WIB
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/ /tangkap layar Instagram @kai121_/

KABAR BESUKI – Dikeluarkannya peraturan baru oleh pemerintah akibat kembali terjadinya lonjakan kasus COVID-19 yang ditetapkan pada SE No. 72 Kemenhub 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri maka PT KAI juga menerbitkan aturan baru bagi penumpang kereta api.

Peraturan persyaratan penumpang kereta api ditujukan untuk penumpang KA antar kota dan KA Lokal/komuter/aglomerasi yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Apabila sebelumnya bagi penumpang KA antar kota yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak perlu melakukan rapid test antigen atau RT-PCR, maka merujuk pada SE No. 72 Kemenhub yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 hanya penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) yang dibebaskan tidak perlu melakukan skrining.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sleman Selasa 12 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Disini

Bagi yang sudah divaksin dosisi kedua tetap wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau test rapid antigen (berlaku 1x24 jam). Sedangkan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Berikut Update Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota maupun Lokal:

-KA Antar Kota:

  1. Sudah vaksin dosis ketiga (booster): Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
  2. Sudah vaksin dosis kedua: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (Berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
  3. Baru vaksin dosis pertama: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
  4. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua: Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
  6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
  7. Anak usia di bawah 6 tahun: Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Gianyar Bali Selasa 12 Juli 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Biayanya Segera!

-KA Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Terkait

Terkini

x