Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- 11 Juli 2022, 14:12 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36/
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36/ /tangkap layar Instagram @prakerja.go.id/

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Berikut syarat pendaftarannya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah