Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Muhadjir Effendy: Pesantren Bisa Beraktifitas Kembali

- 12 Juli 2022, 10:39 WIB
 muhadjir batalkan pencabutan izin ponpes shiddiqiyyah
muhadjir batalkan pencabutan izin ponpes shiddiqiyyah /Antaranews.com/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujar Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah usai adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistic dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator Kemenag memiliki kuasa administrative untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Waryono.

Pihak kepolisian bahkan sudah meminta orang tua dan wali santri untuk memahami keputusan tersebut dan menjanjikan sarana pendidikan pengganti.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” jelas Waryono.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x