Presiden Jokowi Sebut Biaya Melahirkan Kini Bisa Ditanggung Negara, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 18 Juli 2022, 16:22 WIB
biaya melahirkan bisa ditanggung negara/pexels isaacbiaya melahirkan bisa ditanggung negara/
biaya melahirkan bisa ditanggung negara/pexels isaacbiaya melahirkan bisa ditanggung negara/ /pexels isaac/

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan.

Dengan dikeluarkannya instruksi ini, maka masyarakat yang akan melahirkan, biaya persalinannya bisa ditanggung oleh negara.

Peraturan ini dibuat dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Luhut Geram Nasib Indonesia Disamakan dengan Sri Lanka: Yang Ngomong Sakit Jiwa Itu

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, nifas, bersalin dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program jaminan kesehatan nasional,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari setkab.go. id pada 18 Juli 2022.

Dalam Inpres tersebut diatur bahwa masyarakat yang bisa menerima program bersalin gratis ini hanya masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Melalui aturan tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Muhadjir Effendy: Pesantren Bisa Beraktifitas Kembali

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x