Cara Perpanjangan SIM Online Mudah dan Bebas Antri, SIM Akan Dikirim ke Alamatmu!

- 19 Juli 2022, 10:14 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online/pixabay.com/mohamed_hassan
Cara Perpanjangan SIM Online/pixabay.com/mohamed_hassan /

KABAR BESUKI – Korlantas POLRI telah menyediakan aplikasi Digital Korlantas untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas saat ini menyediakan fitur Perpanjangan SIM secara online yang mudah, cepat, dan bebas antri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah anda.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Baca Juga: Jadwal Film Cinepolis Jember Hari Selasa 19 Juli 2022, Cek Jadwal Film Thor Love and Thunder dan Ivanna

Tes rikkes jasmani dan tes psikologi juga dilakukan secara online. Biaya tes rikkes jasmani adalah Rp25.000 dan tes psikologi Rp27.500.

Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Berikut cara Perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x