Daftar Aplikasi yang Lolos Jerat Blokir Kominfo 20 Juli 2022, Ada Google Hingga WhatsApp

- 20 Juli 2022, 09:09 WIB
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay
aplikasi yang lolos jerat blokir kominfo/pixabay /

KABAR BESUKI – Jelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat pada 20 Juli 2022, sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti WhatsApp hingga Facebook sudah resmi mendaftar di PSE.

Hal tersebut diketahui dari data terbaru yang diunggah di laman pse.kominfo.go.id. Aplikasi Facebook, Instagram, Google hingga WhatsApp telah terdaftar di Kominfo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa aplikasi seperti Google hingga WhatsApp jika tidak mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kalina Oktarani Murka Dituding Idap Penyakit Kelamin Oleh Mantan Pacar: Ini Bukan Infeksi Menular!

Sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada PSE yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022.

“Ada tiga tahapannya, pertama langkah teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Samuel mengatakan bahwa Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Baca Juga: Valencia Berhasil Kalahkan Borussia Dortmund dengan Skor 3-1, Debut Manis Gennaro Gattuso Sebagai Pelatih

“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka yang tidak mendaftar akan kena sanksi, sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

x