Youtuber Kini Bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten, Kemenkumham Beberkan Syaratnya

- 22 Juli 2022, 15:10 WIB
youtuber bisa ajukan pinjaman utang ke bank/pixabay Tymon
youtuber bisa ajukan pinjaman utang ke bank/pixabay Tymon /

KABAR BESUKI – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa konten yang diunggah ke Youtube dan mendulang banyak views kini bisa dijadikan jaminan pinjaman utang ke bank.

Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menkumham mengatakan bahwa aturan ini memuat mengenai skema pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Peraturan ini mengatur diantaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Menkumham Yasonna Laoly seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube DJKI Kemenkumham.

Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Jumat 22 Juli 2022: Harga Bahan Pokok Mengalami Penurunan

 Dengan PP itu, kata Yasonna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual , salah satunya lagu sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten Youtube berlaku sebagai jaminan bank itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke Youtube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” jelas Yasonna Laoly.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly menegaskan bahwa konten Youtube yang digunakan sebagai jaminan di bank harus memiliki syarat penting yang harus terpenuhi, yakni mengenai jumlah penonton video.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube DJKI Kemenkumham


Tags

Terkait

Terkini

x