Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Dana

- 31 Juli 2022, 13:43 WIB
Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Dana.
Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Dana. /pexels

KABAR BESUKI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka blokir PayPal meski belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dibukanya kembali aplikasi PayPal ini dilakukan agar masyarakat bisa segera memindahkan dana mereka dari platform tersebut.

Tak hanya itu saja, banyaknya protes dari masyarakat di media sosial yang mengaku kesulitan mencairkan dana juga menjadi alasan dibukanya blokir PayPal.

Seperti diketahui, Kominfo memblokir layanan PayPal pada 30 Juli 2022 sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Aquascape dan Perbedaannya dengan Akuarium? Simak Penjelasan Sekaligus Sejarahnya

 “Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 31 Juli 2022.

Kendati demikian, Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat 5 Agustus 2022 untuk para pengguna PayPal agar segera memindahkan dananya ke platform lain.

Sebagai informasi, PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Melalui media sosial, publik banyak yang mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun tidak bisa dicairkan karena platform tersebut telah diblokir.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x