KABAR BESUKI – Dana BOS Kemenag tahap II untuk Madrasah tahun anggaran 2022 dikabarkan bisa cair, simak cara pengajuan dan syarat ketentuan dari Kemenag agar Dana BOS segera turun.
Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan pencairan Dana Bantuan Sekolah (BOS) sudah bisa dilakukan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh Isom juga menyatakan segala proses persiapan telah selesai. Jadi, pihak lembaga yang terdaftar dapat segera melakukan pengajuan pencairan Dana BOS madrasah tahap II 2022.
Baca Juga: Gunung Merapi Alami 28 Kali Gempa Guguran Pada Hari Jumat Kemarin 5 Agustus 2022, Status Level III
Sebelumnya, Dana BOS sudah cair pada Maret dan April 2022 sebesar 3,3 Triliun. Sementara pada tahap kedua ini pencairan dikabarkan lebih dari 2,5 triliun yang akan dibagikan ke 49.053 madrasah seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, anggaran sebesar 966,5 miliar telah masuk ke rekening penampung lainnya (RPL) bank penyalur per 15 Juli 2022.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag, Papay Supriatna telah menargetkan pencairan anggaran Dana BOS madrasah harus selesai.
Ia juga memberitahukan bahwa sekitar Rp1,150 triliun yang merupakan alokasi anggaran Dana BOS tahap II untuk madrasah swasta masih terblokir sementara.