Dana BOS Kemenag untuk Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 Cair, Simak Cara Pengajuan dan Syaratnya

- 6 Agustus 2022, 15:39 WIB
Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahap II
Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahap II /Antara/Sigid Kurniawan/

KABAR BESUKI – Dana BOS Kemenag tahap II untuk Madrasah tahun anggaran 2022 dikabarkan bisa cair, simak cara pengajuan dan syarat ketentuan dari Kemenag agar Dana BOS segera turun.

Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan pencairan Dana Bantuan Sekolah (BOS) sudah bisa dilakukan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh Isom juga menyatakan segala proses persiapan telah selesai. Jadi, pihak lembaga yang terdaftar dapat segera melakukan pengajuan pencairan Dana BOS madrasah tahap II 2022.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 28 Kali Gempa Guguran Pada Hari Jumat Kemarin 5 Agustus 2022, Status Level III

Sebelumnya, Dana BOS sudah cair pada Maret dan April 2022 sebesar 3,3 Triliun. Sementara pada tahap kedua ini pencairan dikabarkan lebih dari 2,5 triliun yang akan dibagikan ke 49.053 madrasah seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, anggaran sebesar 966,5 miliar telah masuk ke rekening penampung lainnya (RPL) bank penyalur per 15 Juli 2022.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag, Papay Supriatna telah menargetkan pencairan anggaran Dana BOS madrasah harus selesai.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Periode II Bulan Agustus 2022 Bagi Retaker, Meliputi Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja

Ia juga memberitahukan bahwa sekitar Rp1,150 triliun yang merupakan alokasi anggaran Dana BOS tahap II untuk madrasah swasta masih terblokir sementara.

Oleh sebab itu, harus ada pengajuan dari pihak madrasah agar status blokir segera dibuka, sehingga anggaran tersebut dapat segera disalurkan.

Direktorat KSKK madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pengajuan untuk pencairan dapat dilakukan mulai tanggal 8 Agustus 2022.

Cara Pengajuan Dana BOS Tahap II 2022

Baca Juga: Selamat Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus, Berikut Sejarah Asal Mula Ditetapkannya

  • Kunjungi situs bos.kemenag.go.id
  • Segera Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan
  •  Ajukan validasi
  • Jika selesai, cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Datang ke bak dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima yang sudah dicetak
  • Tunggu verifikasi dan pencairan dana dari bank
  • Jika sudah, Madrasah harus melaporkan penggunaan Dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS dapat digunakan madrasah

Baca Juga: Kondisi Terbaru Gunung Anak Krakatau Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Alami 9 Kali Erupsi

Syarat dokumen yang disiapkan untuk pengajuan:

  • Surat permohonan penyaluran Dana BOS
  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerima

Adapun syarat pencairan Dana BOS Kemenag tahap II di bank penyalur harus membawa:

  • Membawa tabungan rekening BOS madrasah
  • Membawa KTP Asli (perwakilan madrasah)
  • Membawa stempel madrasah
  • Mengisi slip penarikan dana dari bank penyalur.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x