Bharada Eliezer Ungkap Kronologi Asli Penembakan Brigadir Joshua

- 10 Agustus 2022, 09:56 WIB
Bharada Eliezer menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Joshua
Bharada Eliezer menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Joshua /Teras Gorontalo-Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI – Kasus penembakan anggota polisi yang menewaskan Brigadir Joshua akhirnya semakin menemui titik terang setelah lebih dari satu bulan dilakukan penyidikan.

Fakta-fakta baru mengenai peristiwa penembakan tersebut juga mulai terkuak satu persatu. Bahkan Timsus Polri berhasil menetapkan tersangka baru terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir Joshua.

Berawal dari ditetapkannya Bharada Eliezer sebagai tersangka, lalu tak lama setelah itu Bharada Eliezer mengajukan diri menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan pada LPSK demi mengungkap kebenaran yang terjadi saat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Kapolri Telah Lulus 'Ujian Terberat' Usai Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Bharada Eliezer ingin menulis sendiri kesaksiannya tanpa perlu ditanya.

Bharada Eliezer kemudian menulis kesaksiannya yang baru dan mencabut kesaksiannya yang lama di mana ia pernah menyebutkan adanya baku tembak.

Dari kesaksian Bharada Eliezer ditemukan bahwa peristiwa sesungguhnya yang terjadi bukanlah baku tembak melainkan penembakan hingga menewaskan Brigadir Joshua.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri seperti yang dikutip Kabar Besuki dari Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif, hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP dengan memeriksa sidik jari serta DNA di seluruh lokasi, Timsus juga berhasil menemukan fakta baru terkait kasus penembakan tersebut.

Bahwa penembakan Brigadir Joshua dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Joshua untuk melepaskan tembakan ke dinding berkali-kali agar telihat seperti terjadi baku tembak.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, Timsus berhasil membongkar bahwa Ferdy Sambo yang melakukan rekayasa peristiwa, menghilangkan bukti seperti CCTV, dan menghalangi proses penyidikan awal sehingga membuat penyidikan berlangsung lambat.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lokasi Ini Akan Digeledah Timsus

Saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka dengan perannya masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua, Brigadir RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan membuat cerita seolah olah terjadi baku tembak.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya.

Baca Juga: Bharada E Menuliskan Unek-uneknya Saat Dilakukan Pemeriksaan: Saya Ingin Menulis Sendiri

Selain keempat tersangka tersebut, Polri juga telah menempatkan 11 anggota polri di tempat khusus terkait pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan yang dilakukan saat menangani tindak pidana tewasnya Brigadir Joshua.

Sedangkan untuk motif masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk laporan awal mengenai pelecehan seksual yang terjadi pada istri Ferdy Sambo.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Terkait

Terkini

x