KABAR BESUKI – Tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E mengungkap fakta baru terkait insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E mengungkap bahwa sebelum terjadi insiden penembakan, Irjen Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk jongkok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, M Burhanuddin. Menurut Burhanuddin, sebelum kliennya itu menembak mati Brigadir J, almarhum terlebih dahulu disuruh masuk ke dalam rumah oleh tersangka lainnya yakni Brigadir RR.
Saat Brigadir J masuk ke dalam rumah, ia kemudian diminta jongkok oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua (Brigadir J), begitu masuk di TKP kemudian disuruh jongkok (Brigadir J), informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya disana (Ferdy Sambo),” kata Burhanuddin seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Indonesia Lawyers Club.
Menurut Burhanuddin, ketika kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih berada di dalam kamar.
Ia juga menyebut bahwa saat Brigadir J dieksekusi yang ada di dalam ruangan hanya almarhum, Ferdy Sambo dan Bharada E.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang dan dijambak lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J.