Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Terancam Hukuman Mati

- 21 Agustus 2022, 15:20 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Terancam Hukuman Mati.
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Terancam Hukuman Mati. /Instagram/@divpropampolri

KABAR BESUKI – Timsus Polri telah resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Chandrawti ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang ditemukan.

Selain barang bukti, diterapkannya Putri Chandrawati sebagai tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” kata Agus seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 22 Agustus 2022: Lihat Keberuntungan Aries, Taurus, Gemini hingga Virgo

Kabareskrim Polri juga mengungkap peran Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut keterangan Komjen Pol Agus Andrianto, Putri Chandrawati ikut dalam skenario yang telah dibangun oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJNEWS ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x