Anggota DPR Sebut Kasus Polri Tak Bisa Tutup Mata Terkait Kematian Brigadir J: Kapolri harus Bijaksana

- 22 Agustus 2022, 14:01 WIB
Anggota DPR sebut Kasus Polri Tak Bisa Tutup Mata Terkait Kematian Brigadir J
Anggota DPR sebut Kasus Polri Tak Bisa Tutup Mata Terkait Kematian Brigadir J /Instagram @didikmukrianto/

KABAR BESUKI - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyebut bahwa Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik perihal kematian Brigadir J.

Menurutnya, kematian Brigadir J membuat banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat dan hal itu bukan saja tentang kasus penembakan yang melibatkan petinggi Polri.

Anggota DPR itu juga menyebut adanya berbagai macam dugaan seputar profesionalisme Polri atas kasus kematian Brigadir J dan Polri, serta penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diumumkan Siang Ini, Pihak Dokter Siap Konfirmasi

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.

Didik Mukrianto juga mengatakan bahwa, kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol.Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembersihan bagi institusi Polri.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru Hari Ini Minggu 21 Agustus 2022, 16 Kali Gempa Erupsi Terjadi

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Situasi dan Kondisi Gunung Merapi Hari Minggu 21 Agustus 2022, 13 Gempa Guguran Terjadi Sangat Singkat

Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x