Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya

- 29 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi sim keliling hari ini Senin 29 Agustus 2022
Ilustrasi sim keliling hari ini Senin 29 Agustus 2022 /jadualsimkeliling.info///

KABAR BESUKI - Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini Senin, 29 Agustus 2022 dapat Anda simak di dalam artikel ini.

Warga Bekasi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Bekasi.

Polrestro Bekasi Kota menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Bekasi dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya

Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing dua lembar sebagai syarat.

SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Bekasi setempat, membuat dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Lengkap dengan Lokasinya

Berikut jadwal SIM keliling wilayah Bekasi untuk hari Senin, 29 Agustus 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.

-Senin, 29 Agustus 2022:

-Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

-SIM yang masih berlaku

-Fotokopi KTP

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Rabu 27 Juli 2022, Simak Lokasi Terbarunya

-Surat Keterangan Psikologi

-Surat Keterangan Sehat

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Rabu 27 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Segera!

Demikian terkait info jadwal SIM keliling Bekasi untuk hari Senin, 29 Agustus 2022.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x