KABAR BESUKI - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 dapat Anda simak di dalam artikel ini.
Warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Jakarta.
Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Jakarta dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Ibukota Jakarta.
Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing dua lembar sebagai syarat.
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Kondisi Rumah Ferdy Sambo Mulai Dipenuhi dengan Penjagaan Polisi
SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.
Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.
Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Jakarta setempat, membuat dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.
Berikut jadwal SIM keliling wilayah Jakarta untuk hari Selasa, 30 Agustus 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Link Live Score Japan Open 2022 Babak 32 Besar Hari Ini, Pantau Hasil Poin Wakil Indonesia
-Selasa, 30 Agustus 2022:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:
-SIM yang masih berlaku
-Fotokopi KTP
-Surat Keterangan Psikologi
-Surat Keterangan Sehat
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Demikian terkait info jadwal SIM keliling Jakarta untuk hari Selasa, 30 Agustus 2022.***