KABAR BESUKI – Tim pengacara mendiang Brigadir J kecewa dengan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga karena penyidik Polri tidak diperbolehkan masuk ke ruangan.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Gresik Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP usai mendengar sambutan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan, melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa (JPU) dari Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum deportasinya dan tim pengacara lainnya, Brigadir J, dari rekonstruksi ke penyidik.
Ia mengaku sebagai kuasa hukum korban, ia berhak melihat proses rekonstruksi dan menentukan apa yang sebenarnya terjadi. Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi itu untuk kepentingan penyidik.