KABAR BESUKI - Bharada E atau Richard Eliezer mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas kasus yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E telah menjadi Justice Collaborator (JC) yang bekerja sama dengan sangat baik atas kasus Brigadir J.
Untuk itu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menilai bahwa sikap dari Bharada E yang bekerja sama dengan baik LPSK akan memberikan rekomendasi terhadap Kejagung.
Baca Juga: Bharada E Segera Bertemu Ferdy Sambo dalam Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J
LPSK akan memberikan rekomendasi kepada Kejagung agar Bharada E diberikan pengurangan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J/Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun sampai saat ini berkas yang diserahkan penyidik ke Kejagung masih ber status P19 yang berarti harus dilengkapi kembali.
Bharada E dinilai bisa mendapatkan pengurangan hukuman karena kerja sama yang baik dengan penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot oleh Polri, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski akan memberi rekomendasi, LPSK mengaku tidak ingin memikirkan vonis yang didapat Bharada E.
Pasalnya, vonis yang didapat itu, sepenuhnya tergantung dengan konsistensi keterangan yang diberikan Bharada E selama sidang.
Dalam arti lain, pengungkapan keterangan yang dibuat Bharada E juga berkaitan dengan peran JC, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari YouTube Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Mengakui Kesalahannya Soal Bunuh Brigadir J dan Ingin Bebaskan Bharada E
Karena jika nanti terlihat tidak konsisten, LPSK dapat mencabut kembali peran JC dari Bharada E.***