BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya dari Kakorlantas

- 5 September 2022, 08:41 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya dari Kakorlantas.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Simak Penjelasannya dari Kakorlantas. /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

KABAR BESUKI – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kini menjadi sebuah syarat untuk urus SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Dimana keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, yang meminta pada masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Hal itu disebabkan BPJS Kesehatan tersebut, kini menjadi sebuah syarat dalam pengurusan perpanjangan STNK atau SIM.

Dimana hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, saat sedang melakukan pemeriksaan langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Senin, 5 September 2022, keanggotaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

Baca Juga: Manchester United Permalukan Arsenal 3-1 di Old Trafford, Ibnu Jamil Roasting Coach Justin

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, juga menekankan adanya layanan tersebut menjadi sebuah tugas bersama antara Korlantas dan stakeholder, untuk kedepannya.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, pada Minggu, 4 September 2022.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan tentang keaktifan masyarakat dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan, ini berhubungan dengan adanya kemudahan dalam proses pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah