KABAR BESUKI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif ojol terbaru tahun 2022 menindaklanjuti adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendra Sugiatno menyebut bahwa pemerintah resmi menaikkan harga ojek online mulai 10 September 2022.
Hendro menyebut tarif baru ojek online akan berlaku di semua zona yakni zona 1 (Sumatera, Jawa dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), Zona 3 (Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
“Untuk zona 1 dan zona 3 terjadi kenaikan sebesar 6 persen sampai 10 persen biaya jasa, penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Hendro seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Baca Juga: Berita Terbaru Kondisi Gunung Semeru Hari Ini Rabu 7 September 2022, Alami Gempa Terus-menerus
Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan keputusan terbaru Menteri KP tahun 2022 pasca kenaikan harga BBM:
- Tarif Ojol Zona 1 (Sumatera, Bali dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas :Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000