-Fotokopi KTP dan SIM (Masing-masing 3 lembar)
-Surat Keterangan Psikologi
-Surat Keterangan Sehat
Fasilitas SIM Keliling:
-Tes Kesehatan
-Tes Psikologi
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sukabumi Besok Selasa 6 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000