-Tes Kesehatan
-Tes Psikologi
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Besok Selasa 6 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya
Demikian terkait info jadwal SIM keliling Sumedang untuk hari Kamis, 8 September 2022.***