KABAR BESUKI – Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu digunakan pihak kepolisian untuk pro justitia atau demi keadilan.
Meski begitu, Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo ke publik.
Baca Juga: 3 Kapolda yang Diduga Terlibat dalam 'Obstruction of Justice' Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.
“Hasil uji llie detector pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Dedi Prasetyo mengaku tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo karena menurutnya hal itu merupakan wewenang dari penyidik.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo pada 8 September 2022.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Tapi Sebaiknya Tidak Kami Buka