BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Hari Senin 12 September 2022, Berikut Penjelasannya

- 11 September 2022, 14:21 WIB
ILUSTRASI BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Hari Senin 12 September 2022, Berikut Penjelasannya.
ILUSTRASI BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Hari Senin 12 September 2022, Berikut Penjelasannya. //indonesia.go.id

KABAR BESUKI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022, dikabarkan akan bisa dicairkan pada hari Senin, 12 September 2022.

Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, itu disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dimana pada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilakukan secara bertahap, kepada para buruh atau pekerja.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Minggu, 11 September 2022, adanya pencairan BSU tahun 2022.

Kemnaker yang diwakilkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Anwar Sanusi, menyampaikan informasi tersebut.

Baca Juga: Bjorka Klaim Bobol Data Pribadi Presiden Jokowi, Kasetpres: Itu Informasi Bohong

“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun,” kata Anwar Sanusi pada Sabtu, 10 September 2022.

Menurut keterangan dari Anwar Sanusi, setidaknya ada 4,36 juta pekerja atau buruh, akan mendapatkan BSU 2022, di tahap pertama.

Dan pemerintah dalam melakukan kebijakan BSU Tahun 2022, tersebut menganggarkan sebanyak Rp2,61 triliun.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x