Jadwal SIM Keliling Badung Bali Hari Rabu 14 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya

- 13 September 2022, 19:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Badung Bali Hari Rabu 14 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya.
Jadwal SIM Keliling Badung Bali Hari Rabu 14 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya. /Instagram/@polres.gunungkidul/

KABAR BESUKI - Jadwal SIM keliling Badung Bali hari Rabu, 14 September 2022 dapat Anda simak di dalam artikel ini.

Warga Badung Bali yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Badung Bali.

Polres Badung Bali menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Badung Bali dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Kota Badung Bali.

Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing dua lembar sebagai syarat.

SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U 20 pada Kualifikasi Piala Asia2023, Indonesia Langsung Tantang Timor Leste

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Badung Bali setempat, membuat dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.

Berikut jadwal SIM keliling wilayah Badung Bali untuk hari Rabu, 14 September 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.

-Rabu, 14 September 2022:

Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.

Baca Juga: Trans TV Kembali Hadirkan NCT Dream dalam Konser Korean Wave 2022, Live dari Trans Studio Cibubur

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

-SIM yang masih berlaku

-Fotokopi KTP dan SIM (Masing-masing 3 lembar)

-Surat Keterangan Psikologi

-Surat Keterangan Sehat

Fasilitas SIM Keliling:

-Tes Kesehatan

-Tes Psikologi

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Demikian terkait info jadwal SIM keliling Badung Bali untuk hari Rabu, 14 September 2022.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini