Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri

- 19 September 2022, 14:52 WIB
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri.
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri. /Tangkap Layar Instagram @indomodel.management/

KABAR BESUKI – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryato itu bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Akhir Grup J AFC U20 Asian Cup 2023: Iran Jadi Juara, Republik Kirgistan Runner Up

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJnews.

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri,” imbuhnya.

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Instansi Polri dan tidak lagi menjabat sebagai anggota Polri.

Putusan PTDH tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x