-Surat Keterangan Psikologi
-Surat Keterangan Sehat
Fasilitas SIM Keliling:
-Tes Kesehatan
-Tes Psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Demikian terkait info jadwal SIM keliling Ibukota Jakarta untuk hari Kamis, 29 September 2022.***