KABAR BESUKI – Operasi Zebra resmi dimulai sejak hari ini, 3 Oktober 2022 di seluruh wilayah dan ruas jalan Indonesia.
Operasi Zebra ini akan diberlakukan selama 14 hari kedepan atau hingga tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra, pihak kepolisian akan melakukan tindakan penilangan melalui kamera tilang atau ETLE.
Akan tetapi, walau kamera tilang diberlakukan, polisi akan tetap melakukan tilang manual jika jalan dihadapi dalam beberapa kondisi yang ditentukan.
Pihak Polda Metro Jaya pun turut menjelaskan ketentuan tilang manual yang dilakukan pada Operasi Zebra hari ini.
“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu titik). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip pikiran-rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” sambungnya.