PPKM Level 1 Mulai Diperpanjang dari Selasa 4 Oktober 2022 sampai 7 November 2022

- 4 Oktober 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay

Safrizal ZA juga menegaskan, bahwa penentuan level masih berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Pangan Selasa 4 Oktober 2022: Harga Cabai Merah Keriting Masih di Angka Rp77 Ribu

Dimana Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan masyarakat, dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang mana hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

“Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Safrizal juga menambahkan, bahwa kasus Covid-19 kini sudah terkendali dalam beberapa waktu terakhir, dimana kondisi tersebut juga dilihat dengan aktivitas masyarakat yang kini sudah mulai normal.

Safrizal juga meminta untuk seluruh pemangku kepentingan di daerah, baik yang berada di pemerintahan, Forkompimda, TNI/Polri juga harus tetap menjalin kerja sama, dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: LINK SPOILER One Piece 1062 Full Hint: Kru Topi Jerami Terkejut Akan Sesuatu, Apa itu?

Dimana hal tersebut ditujukan dalam upaya mengendalikan dan menjaga kondisi masyarakat, di masa pandemi yang kini sudah semakin membaik.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya,” terang Safrizal.

“Untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," sambung Safrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.***

Halaman:

Editor: Mumtadz Zaid Bin Tsabit

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x