Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Apakah Ini Bentuk Payung Hukum Agar Koruptor Jera?

- 13 Oktober 2022, 17:39 WIB
Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan.
Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan. /Tangkapan layar/YouTube/Sekretariat Presiden/

KABAR BESUKI – Presiden Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur mengenai perampasan Aset dalam Tindak Pidana agar segera disahkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa RUU tersebut sebagai bentuk payung hukum untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

Menurutnya, perampasan aset akan segera dilakukan jika pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan.

Baca Juga: UPDATE 10 Ranking Dunia BWF 2022 Ganda Putra 13 Oktober 2022: Cek Peringkat The Daddies!

“Agar orang tidak berani korupsi juga karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka, apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dudlu ni dugaan -dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu, orang korupsi pastinya takut miskin,” ungkap Mahfud MD, sebagaimana yang dikutip dari ANTARA pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Oleh karena itu, ia meminta kalangan DPR untuk segera mempercepat pengesahan RUU terkait perampasan aset.

“Jadi, mohon ini dipercepat agar orang tidak korupsi juga,”ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud MD juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim bagian dari reformasi hukum agar juga dapat dibahas di parlemen.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x